Pasangan Kekasih di Denpasar Sekongkol Merampok dengan Modus Prostitusi Online
Senin, 27 Mei 2024 11:18 WITA

Romy otak perampokan dengan modus prostitusi online saat di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (14/2/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Aksi perampokan dengan modus prostitusi online diungkap petugas kepolisian. Pelakunya melibatkan pasangan kekasih, Romy Eka Putra Prasetya (23) dan Berto Simorangkir (25) serta remaja berinisial L (15).
Kasus perampokan berawal saat korban bernama Sriaji (32) memesan cewek melalui MiChat untuk diajak kencan, Jumat (10/2/2023) dini hari.
Setelah itu pelaku bernama Berto alias Indri mengajak korban bertemu di Penginapan Dea Graha, Jalan Sidakarya nomor 17, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.
Pada saat korban masuk kamar dan sempat dipijit kurang lebih selama 5 menit oleh Indri, datang Romy dan L mendobrak pintu kamar.
Romy yang mengaku sebagai suami Indri langsung memukul korban. Tak cukup di sana, korban lalu diajak ke mesin ATM untuk menarik uang.
"Korban menarik Rp2 juta dari ATM, yang semuanya diminta oleh pelaku. Setelah itu para pelaku kabur, sedangkan korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Selatan," kata Kapolresta Denpasar Kombes. Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (14/2/2023).
Dari keterangan korban akhirnya diperoleh ciri-ciri pelaku. Dua hari kemudian, Romy dan Berto yang tinggal bersama ini ditangkap rumah Romy di Jalan Dr. Goris, Gang Tehnik III, Desa Dangin Puri, Denpasar Timur, Minggu (12/2/2023).
Sedangkan L yang merupakan keponakan Berto ini ditangkap saat berada di Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
"Jadi yang punya ide ini Romy. Dari tangan para pelaku, kita amankan handphone yang digunakan untuk menjerat korban," beber Kapolresta.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar