Pasca Pemilu, KPU Bali Larang Petugas TPS Lokapaksa Terlibat di Pilkada

Jumat, 19 Juli 2024 01:05 WITA

Card image

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Males Baca?

DENPASAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut akan memblack list petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Lokapaksa Buleleng.

Hal tersebut lantaran dirinya mendapat pengalaman buruk di TPS tersebut saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.

"Petugas TPS di Lokapaksa akan kita ganti semua, tidak boleh menjadi petugas lagi banyak pengalaman buruk saat Pemilu lalu," terang Lidartawan di Denpasar, Kamis (18/7/2024).

Lebih lanjut Lidartawan menyebut pengalaman buruk diperoleh saat Pemilu silam adalah ditemukannya penggelembungan suara.

"Kita menemukan penngelembungan suara di TPS itu, ada ketidak sinkronan antara hasil perhitungan manual dan formulir hasil," sambungnya.

Ia menyebut khusus untuk di Lokapaksa akan dilakukan pengecekan secara ketat untuk suara suara saat pilkada mendatang.

"Akan ada pengecekan yang ketat untuk suarat suara di Lokapaksa, kita akan lakukan perhitungan secara dobel untuk meminimalisir penggelembungan suara," tegasnya.

Ia berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi saat Pilkada mendatang. "Harapan kita sudah pasti agar kejadian serupa tidak terulang lagi agar tercipta Pemilu yang berintergritas," pungkasnya.

Reporter: Dewa 


Komentar

Berita Lainnya