Pembatalan Parliamentary Threshold Jadi Angin Segar bagi PBB

Senin, 13 Januari 2025 22:39 WITA

Card image

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Menko Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan usai menghadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Denpasar, Senin (13/1/2025). (Foto:Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat suara terkait perkembangan-perkembangan politik di Indonesia termasuk isu penghapusan Parliamentary Threshold.

Menurut Yusril, penghapusan parliamentary threshold memberikan angin segar bagi partai politik (parpol) kecil termasuk Partai Bulan Bintang (PBB).

"Maka ke depan itu akan memberikan peluang yang lebih besar kepada PBB untuk tampil di tengah-tengah masyarakat dan diharapkan akan kembali meraih suara dan kemudian dapat menempatkan wakil-wakilnya di DPR. Itu harapan saya," kata Yusril di sela-sela pembukaan Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025).

Parliamentary threshold merupakan ambang batas perolehan suara minimal partai politik (parpol) dalam pemilihan umum (pemilu). Ambang batas tersebut menjadi dasar dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Yusril tak menampik bahwa Presidential Threshold dan Parliamentary Treshold menutup kesempatan bagi perkembangan demokrasi yang sehat.

Akan tetapi, dengan kebijakan politik tersebut membuat suara masyarakat lebih tersalurkan. "Seperti misalnya dalam pemilu tahun 2019, bagi satu contoh, itu partai-partai politik yang tidak memenuhi parlementer tersebut boleh gabung. Jumlahnya besar sekali. Karena itu sebenarnya suara rakyat jangan sampai ada yang terbuang," tambah mantan Ketua Umum PBB tersebut.

Lebih jauh, Yusril justru menyarankan pembatasan jumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Misalnya jumlah fraksinya 10 fraksi yang ada di DPR. Jadi kalau partai itu kurang daripada 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan," ujar Yusril lagi.

"Jadi kalau satu partai itu hanya punya satu orang wakil, dia tetap dilantik dan bisa duduk bergabung di dalam fraksi yang ada. Jadi kira-kira seperti itu," pungkas mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tersebut.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya