Pemerintah Bakal Panggil Pengelola e-Commerce yang Kenakan Pajak Tinggi ke UMKM

Sabtu, 18 Januari 2025 10:49 WITA

Card image

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengklaim pihaknya bakal memanggil pengelola e-commerce yang mengenakan pajak tinggi ke pelaku UMKM.

Hal tersebut dilakukan setelah dirinya mendengar keluhan pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta beberapa waktu lalu. Pedagang, kata Maman, mengaku enggan menjual barang dagangannya lewat online lantaran dikenakan pajak iklan yang lumayan tinggi.

Maman menyebutkan, pengelola e-commerce bahkan mengenakan pajak hingga 12 persen bagi penjual yang menjajakan barang dagangannya.

"Kenapa mereka (pedagang) agak enggan untuk masuk bertransformasi di pasar digital atau e-commerce? Karena dulu mereka dikenakan biaya 2%. Naik-naik terus, sekarang 12%. Jadi, kami juga nanti akan panggil e-commerce e-commerce, kenapa sampai bisa mengenakan biaya seperti itu," kata Maman di Denpasar, Kamis (16/1/2025) lalu.

Pemerintah, lanjut Maman, juga bakal menertibkan dan mengatur e-commerce yang mengenakan pajak tinggi ke pelaku UMKM. "Kita melihat pemerintah sudah bisa menginisiasi membuat pasar digital yang memang diinisiasi oleh mungkin BUMN atau BUMD kita," tandas politikus Golkar tersebut.

Di sisi lain, pemerintah mengaku tengah menyiapkan kajian untuk membuat e-commerce sendiri. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan kultur belanja masyarakat dari konvensional ke online.

"Jadi kita sudah harus mulai melihat ini sebagai salah satu terobosan untuk bisa beradaptasi dengan tantangan digitalisasi sekarang," tandas Maman Abdurrahman.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya