Pemerintah Bakal Panggil Pengelola e-Commerce yang Kenakan Pajak Tinggi ke UMKM
Sabtu, 18 Januari 2025 10:49 WITA

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengklaim pihaknya bakal memanggil pengelola e-commerce yang mengenakan pajak tinggi ke pelaku UMKM.
Hal tersebut dilakukan setelah dirinya mendengar keluhan pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta beberapa waktu lalu. Pedagang, kata Maman, mengaku enggan menjual barang dagangannya lewat online lantaran dikenakan pajak iklan yang lumayan tinggi.
Maman menyebutkan, pengelola e-commerce bahkan mengenakan pajak hingga 12 persen bagi penjual yang menjajakan barang dagangannya.
"Kenapa mereka (pedagang) agak enggan untuk masuk bertransformasi di pasar digital atau e-commerce? Karena dulu mereka dikenakan biaya 2%. Naik-naik terus, sekarang 12%. Jadi, kami juga nanti akan panggil e-commerce e-commerce, kenapa sampai bisa mengenakan biaya seperti itu," kata Maman di Denpasar, Kamis (16/1/2025) lalu.
Pemerintah, lanjut Maman, juga bakal menertibkan dan mengatur e-commerce yang mengenakan pajak tinggi ke pelaku UMKM. "Kita melihat pemerintah sudah bisa menginisiasi membuat pasar digital yang memang diinisiasi oleh mungkin BUMN atau BUMD kita," tandas politikus Golkar tersebut.
Baca juga:
Wamendag Minta UMKM Bali Manfaatkan Medsos
Di sisi lain, pemerintah mengaku tengah menyiapkan kajian untuk membuat e-commerce sendiri. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan kultur belanja masyarakat dari konvensional ke online.
"Jadi kita sudah harus mulai melihat ini sebagai salah satu terobosan untuk bisa beradaptasi dengan tantangan digitalisasi sekarang," tandas Maman Abdurrahman.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar