Penahanan Eks Kadis PUPR Papua Gerius di Rutan KPK Diperpanjang

Kamis, 17 Agustus 2023 09:45 WITA

Card image

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok.Dirjenpas)

Males Baca?

JAKARTA - Masa penahanan mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diperpanjang. KPK memperpanjang masa tahanan Gerius untuk 30 hari ke depan.

"Tersangka GOY tetap dilakukan penahanan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/8/2023).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan Gerius terhitung mulai 18 Agustus sampai dengan 16 September 2023. KPK memperpanjang masa penahanan Gerius karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikannya.

"Pemberkasan perkara terus dilengkapi dengan penjadwalan pemanggilan saksi-saksi yang dapat menerangkan perbuatan tersangka tersebut," ucap Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY) sebagai tersangka hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Gerius diduga turut menerima suap sebesar Rp300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).

Baca juga:
KPK: 89 Orang Jadi Tersangka Korupsi Sejak Januari 2023

Adapun, suap sebesar Rp300 juta itu diberikan karena Gerius telah membantu Lukas Enembe (LE) memudahkan perusahaan Rijatono Lakka dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua. Gerius dan Lukas diduga kongkalikong memberikan proyek di Papua ke Gerius.

Lukas dan Gerius diduga dengan sengaja memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya kepada Rijatono sebelum diumumkan Dinas PU. Bocoran itu memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.

Bocoran dari Lukas dan Gerius tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Di mana, perusahaan-perusahaan lawannya Rijatono Lakka dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi. Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono, Gerius diduga mendapat fee satu persen dari nilai kontrak. 

Atas perbuatannya, Gerius One Yoman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya




KPK Gelar Festival Film Antikorupsi