Pencari Ikan di Pantai Pasut Tabanan Ditemukan Tewas
Kamis, 16 Januari 2025 14:44 WITA

Seorang warga Banjar Dinas Tibu Biu Kaja, Tabanan bernama I Gusti Putu Alit Aryawan (37) tenggelam saat mencari ikan dengan menggunakan jaring di Pantai Pasut, Rabu (15/1/2025) sore. (Foto: Basarnas Bali)
Males Baca?TABANAN - Seorang warga Banjar Dinas Tibu Biu Kaja, Tabanan bernama I Gusti Putu Alit Aryawan (37) tenggelam saat mencari ikan dengan menggunakan jaring di Pantai Pasut, Rabu (15/1/2025) sore.
Setelah 30 menit berselang, Jasad Alit Aryawan tak terlihat lagi dan hanya jaringnya saja yang masih ada. Setelah diperiksa di sekitar lokasi, sepeda motornya masih berada di lokasi.
Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima laporannya sekitar pukul 18.10 Wita dari BPBD Tabanan. "Setelah kami terima laporan, segera memberangkatkan enam personel ke lokasi," terang Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar I Nyoman Sidakarya.
Setibanya di lokasi, tim berkoordinasi dengan instansi terkait dan saksi mata, selanjutnya melaksanakan penyisiran darat di sepanjang bibir pantai. Akhirnya pada pukul 20.45 Wita, korban ditemukan terdampar dalam keadaan meninggal dunia.
"Lokasi ditemukannya korban berkisar 200 meter arah timur dari lokasinya menjaring ikan dan selanjutnya jenazah Alit Aryawan dievakuasi menuju rumah duka menggunakan ambulans RSUD Tabanan," tandas Sidakarya.
Editor: Ran
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar