Pengukuran Lahan Badak Agung Berjalan Lancar, Pertegas SHM Nyoman Liang

Selasa, 29 April 2025 16:28 WITA

Card image

Petugas dari Kantor ATR/BPN Kota Denpasar saat melakukan pengukuran tanah di kawasan Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, Selasa (29/4/2025). (Foto: MCW)

Males Baca?

DENPASAR – Kantor ATR/BPN Kota Denpasar melakukan pengukuran tanah di kawasan Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, Selasa (29/4/2025) pagi. Pengukuran yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 11.00 WITA itu berjalan lancar dan kondusif, di bawah pengamanan ketat sekitar 300 personel kepolisian.

Pengukuran ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan polisi yang telah diajukan kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang atas dugaan pengrusakan batas lahan. Hal ini ditegaskan langsung oleh kuasa hukumnya yang hadir di lokasi.

“Kami menindaklanjuti LP (Laporan Polisi) yang sudah kami buat di Polresta. Pengukuran ini penting untuk mengetahui batas wilayah yang dilaporkan telah dirusak.

Penyidikan butuh kejelasan, apakah wilayah yang dirusak itu memang milik klien kami,” jelas I Dewa Gede Wiswaha Nida, selaku kuasa hukum Nyoman Liang ditemui awak media seusai proses pengukuran.

Ia menegaskan, hingga saat ini kliennya merupakan pemegang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.

“Secara sah, SHM itu milik klien kami. Belum ada putusan inkrah yang membatalkan hal itu, sehingga kepemilikan tersebut tetap berlaku,” katanya.

Ditegaskan pula bahwa status hukum kepemilikan lahan masih bergulir di Mahkamah Agung, namun belum ada putusan kasasi yang membatalkan SHM 1565 atas nama Nyoman Suarsana Hardika. “Selama belum ada putusan inkrah, secara hukum SHM itu tetap sah. Itu pegangan kami,” ujar sang kuasa hukum.

Sementara itu, petugas ukur dari Kantor ATR/BPN Kota Denpasar, I Made Suryawan, mengatakan pengukuran dilakukan murni untuk kebutuhan penyidikan.

“Kami dari BPN hanya menjalankan tugas pengambilan data lapangan, untuk mengecek kondisi fisik tembok dan batas bidang tanah sesuai data,” jelasnya.

Pihak terlapor perusakan yang menegaskan sebagai ahli waris lahan dimaksud, AA Ngurah Mayun melalui kuasa hukumnya, I Wayan Jayadi Putra, menyatakan mendukung proses hukum.

Namun mereka memberi catatan agar hasil pengukuran tidak dijadikan dasar untuk tindakan lain di luar kebutuhan penyidikan. “Kalau hasil pengukuran digunakan untuk pemecahan atau penetapan batas, kami akan keberatan dan siap tempuh jalur hukum lain,” ujarnya.

Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus yang merupakan putra dari AA Ngurah Mayun pada kesempatan sama juga menegaskan bahwa mereka menerima proses pengukuran ini sebagai bagian dari tahapan penyelidikan yang sah.

Namun ia mengingatkan, kegiatan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pengembalian atau pengalihan sertifikat.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya