Permen KP 17/2021 Terlihat Manis Tapi Pahit Bagi Pembudidaya

Senin, 27 Mei 2024 00:34 WITA

Card image

Ilustrasi

Males Baca?

MCWNEWS.COM, - Putu Darmaya salah satu pelopor pembudidaya lobster dari Bali angkat bicara terkait keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Ia menganggap Permen baru ini terlihat manis tapi pahit di nelayan tangkap benih bening lobster (BBL) dan pembudidaya dalam negeri.

Ketentuan lalu lintas BBL harus ukuran 5 gram dalam Permen KP 17/2021 selain dianggap membebani nelayan tangkap juga dikatakan mempersulit pembudidaya mendapatkan bibit.

Misal daerah Bali diungkap, untuk mendapatkan bibit bergantung dari Lombok dan Sumbawa.

"Untuk budidaya itu kan gak gampang mencari benur (BBL-red). Ini syarat 5 gram sama saja menutup kita, karena di Bali kan tidak banyak ada benur. Jadi mesti cari di daerah lain. Paling banyak itu di Lombok sama di Sumbawa. Kalau buat pembudidaya yang di daerahnya gak ada sumber benih agak susah," ungkap Putu Darmaya di Denpasar Bali, Jumat (16/07/2021).

Ia pun menilai aturan Permen KP 17/2021 masih kontradiktif. Semangat menjadikan Indonesia pengekspor lobster terbesar dunia mengalahkan Vietnam akan hanya menjadi isapan jempol. Satu sisi mengejar budidaya Lobster dalam negeri sukses tapi sisi lain nelayan dan pembudidaya dipersulit.

"Menurut saya, ini Permen nya (Permen KP 17/2021) masih kontradiktif. Artinya di satu sisi dia mengejar budi daya bisa sukses, di satu sisi dia persulit masalah benurnya itu. Budidaya pasti akan sulit karena nelayannya gak bisa ngirim bibit. Untuk apa ? Berarti nelayan diharuskan juga budidaya. Susah, bagaimana dia dapat modal," singgungnya.

Oleh karena itu, Putu Darmaya berharap kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono agar mengkaji ulang Permen KP 17/2021. Ketentuan syarat lalu lintas BBL dari lokasi budidaya dalam wilayah Republik Indonesia dihapuskan. Menurutnya, cukup BBL tidak diekspor dan pembudidaya dibebaskan mencari bibit dimana saja. 

"Kalau memang ingin menjadikan Indonesia eksportir Lobster terbesar di dunia mengalahkan Vietnam, mestinya itu yang dilakukan. Pertama larang ekspor benur. Kedua, pembudidaya ini bebas dia mencari bibit dimana saja dari seluruh Indonesia. Jangan dipersulit syarat ini itu nelayan tangkap dan pembudidaya, asal dia tidak ekspor. Bahkan bisa beli tanpa surat (surat keterangan asal benih)," tandasnya

Sebelumnya Sekjen Asosiasi Perhimpunan Pembudidaya Perikanan Pantai Buleleng Bali (P4B) yang akrab disapa Pak Oye menyayangkan, Permen KP 17/2021 sebagai pengganti dari Permen KP 12/2020 ditunggu selama 7  bulan malah ketentuannya membuat pembudidaya menjadi tidak bergairah.

Pihaknya mewakili pembudidaya lobster lain yang baru merintis memohon, aturan tersebut agar dapat ditinjau kembali guna percepatan budidaya lobster di dalam negeri.

"Harus menunggu 2 bulan untuk mendapatkan bibit lobster yang berukuran 5 gram. Tentunya hal ini akan mengurangi gairah rekan-rekan yang bersemangat untuk mengalihkan budidaya ikan kerapu ke lobster. Semoga Pemerintah bisa meninjau kembali aturan 5 gram ini," harap Pak Oye.

 

(ad)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya