Pledoi Prof Antara Ditolak JPU, Penasihat Hukum Siap Berikan Counter
Senin, 27 Mei 2024 04:41 WITA
Foto: Sidang lanjutan kasus SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (6/2/24). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Sidang lanjutan kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (6/2/2024).
Agenda sidang kali ini adalah replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa Prof I Nyoman Antara, mantan Rektor Unud, pada sidang sebelumnya.
Dalam repliknya, JPU I Nengah Astawa menyatakan bahwa pledoi Prof Antara ditolak karena dalil hukum yang digunakan tidak tepat dan tidak konsisten.
Baca juga:
Jaksa Agung Lantik Kajati DKI dan Kajati Bali, Tekankan Netralitas ASN Kejaksaan adalah Harga Mati!
"Pihak terdakwa tidak konsisten dalam dalil hukumnya. Contohnya, saat auditor dihadirkan, mereka menolak sebagian besar keterangan ahli, tetapi menerima bagian yang menyatakan tidak ada sepeserpun kerugian negara yang masuk pada terdakwa," papar Astawa.
Lebih lanjut, Astawa menegaskan bahwa Prof Antara melakukan perbuatan melawan hukum di atas perbuatan melawan hukum.
"Contohnya, memungut SPI tanpa dasar, kemudian dana tersebut diendapkan. Itu adalah perbuatan melawan hukum di atas perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Menanggapi penolakan tersebut, Erwin Siregar, Penasihat Hukum Prof Antara, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan counter pada sidang berikutnya.
"Kita siapkan counternya nanti karena hak melakukan duplik (jawaban, replik) kita akan tetap berupaya yang terbaik untuk klien kami," ujarnya.
Erwin menambahkan keyakinannya bahwa kliennya akan terbebas karena sampai saat ini belum ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara SPI Unud.
"Sampai sekarang saya belum menemukan unsur kerugian negara dalam perkara ini sehingga kami masih berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah dalam kasus ini," tegas Erwin.
Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada 13 Februari mendatang dengan agenda pembacaan duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa.
Reporter: Dewa
Komentar