Polemik Kotak Kosong, AFU Jadi Calon Tunggal di Pilkada 2020 Kabupaten Raja Ampat
Senin, 27 Mei 2024 00:00 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM - WAISAI - Muliansyah Abdurrahman yang merupakan Direktur media center dari sang patahanan Kabupaten Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) menyampaikan bahwa polemik calon lawan kotak kosong bukan bagian dari proses demokrasi sebab praktek tersebut tidak memiliki lawan tanding, Sabtu (5/9/2020).
Menurut Muliansyah sendiri, dalam melihat polemik tersebut seluruh partai politik yang di0borong oleh sang petahana AFU sebagai calon tunggal saat lawan kota kosong dianggap tidak demokratis.
“Kata siapa lawan kotak kosong bukan demokrasi. Padahal itu sudah diatur dalam konstitusi. Jika ada yang komentar bilang bukan demokratis berarti dia lawan konstitusi. Karena adanya fasilitas kotak kosong, pasti ada mekanisme ketatanegaraan,” terangnya.
Sembari menambahkan kalau di Kabupaten Raja Ampat hanya satu calon yang di SK-kan oleh semua partai politik. Karena partai politik tahu bahwa ini aspirasi masyarakat banyak di Kabulaten Raja Ampat.
Lanjutnya, kecintaan masyarakat terhadap pemimpin daerahya sangat dirasakan sekali di Kabupaten Raja Ampat, maka jangan heran bila hampir 100% rakyat mendukung.
"Jadi stop berpolimik kotak kosong yang tidak demokratis, sebab kota kosong hanya sebagai fasilitas. Faktanya rakyat masih mencintai sosok AFU," imbuh Muliansyah yang juga sebagai kandidat Doktor Politik di Universitas Nasional.
Sembari menjelaskan survei politik dari sejumlah lembaga survey LSI, Sinergy, Indobarometer, dan Pasifik Resources menunjukkan bahwa AFU tingkat elektabilitasnya sangat tinggi.
"Bahkan dari lembaga survei pasifik resources sendiri menilai kalau AFU harus melanjutkan kepemimpinanya di periode 2020 – 2025," jelasnya. (charles)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar