Praperadilan PT Duta Palma Satu Ditolak, Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan Pengadilan
Kamis, 12 Desember 2024 20:23 WITA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Males Baca?JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim tunggal Estiono, S.H., M.H. telah memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu dan afiliasinya terhadap Kejaksaan Agung RI. Putusan ini dibacakan dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Kamis (12/12/2024).
Gugatan ini diajukan oleh PT Duta Palma Satu bersama sejumlah afiliasi, yaitu PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex, sebagai Pemohon. Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, bertindak sebagai Termohon.
Dalam putusannya, hakim menetapkan tiga poin utama. Pertama Eksepsi Termohon dinyatakan tidak dapat diterima. Selanjutnya terkait Pokok Perkara, permohonan praperadilan Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon dengan jumlah nihil.
Dengan putusan ini, proses praperadilan yang diajukan oleh pihak Pemohon terhadap Kejaksaan Agung dinyatakan selesai. Gugatan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Satu dan afiliasinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasinya atas putusan pengadilan ini. “Keputusan ini memberikan kejelasan atas kewenangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus yang melibatkan korporasi besar,” ujar Harli.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa putusan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum secara transparan dan konsisten. Pihaknya juga menyatakan akan terus melanjutkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk korporasi besar, untuk mewujudkan keadilan.
Editor: Lan
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar