Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Industri Mikol

Rabu, 29 Mei 2024 02:56 WITA

Card image

Presiden Joko Widodo

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman mengandung alkohol (Mikol). Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.

Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” tegas Presiden.

Baca juga: DPR Papua Tolak Perpres Miras Presiden Jokowi

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

(red)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya