Proyek Kereta Besitang-Langsa Rugikan Negara Rp 30,8 Miliar, Selisih Jauh dari Dakwaan
Kamis, 28 November 2024 09:47 WITA

Suasana persidangan proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa tahun 2015-2023. (Edy/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa kerugian negara dalam proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa tahun 2015-2023 mencapai Rp 30,8 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.
Ketua Majelis Hakim, Djumyamto, menjelaskan dalam persidangan yang digelar Senin (25/11) bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan fakta persidangan. Berdasarkan surat Inspektorat Nomor PD.0306 tanggal 7 Oktober 2021, progres proyek dinyatakan telah mencapai 98 persen.
"Hakim mempertimbangkan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung berdasarkan total loss hanya karena proyek belum beroperasi. Proyek ini telah dilaksanakan dengan material yang terpasang dan anggaran yang digunakan," ungkap Djumyamto.
Majelis Hakim membeberkan perhitungan kerugian negara, yaitu dari total pencairan proyek sebesar Rp 1,149 triliun, dengan progres pekerjaan 98 persen, diperoleh nilai Rp 1,126 triliun yang telah dikerjakan. Selisih Rp 22,9 miliar ditambah dengan paket fiktif Detail Engineering Design (DED) senilai Rp 7,9 miliar menghasilkan total kerugian negara Rp 30,8 miliar.
Hakim menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 sebagai acuan untuk menilai kerugian negara berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim menyatakan empat terdakwa, yakni Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Freddy Gondowardojo, dan Arista Gunawan, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nur Setiawan Sidik dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, hukuman tambahan 1 tahun penjara akan diterapkan.
Amanna Gappa divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 3,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Freddy Gondowardojo dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 1,5 tahun kurungan.
Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim membebaskan Arista dari kewajiban membayar uang pengganti Rp 12,3 miliar karena penerimaan uang tersebut dinilai merupakan tanggung jawab perusahaan tempatnya bekerja.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

KPK Sita Tiga Mobil dari Penggeledahan di Kantor Kemnaker

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Sita Dokumen dari Tangan Pejabat Anak Usaha PT Telkom

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Komentar