Pungli UPPKB Cekik, Petugas Beralasan Diancam Pimpinan
Rabu, 29 Mei 2024 07:23 WITA
Terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra saat menunggu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (13/12/2023). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Kasus dugaan pungli di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, memasuki babak baru. Dalam pledoinya, terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra mengaku melakukan pungli karena mendapat ancaman dari pimpinan.
"Terdakwa melakukan pungutan kepada para pelanggar dikarenakan adanya perintah Koorsatpel yang secara lisan disampaikan ketika rapat serta adanya ancaman bahwa apabila terdakwa tidak melaksanankan perintah Koorsatpel ini maka kontrak kerja terdakwa di Penimbangan Cekik tidak akan diperpanjang lagi," ujar kuasa hukum terdakwa, I Komang Sutama, di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (13/12/2023).
Kuasa hukum menjelaskan, ancaman tersebut disampaikan oleh Koorsatpel kepada terdakwa dyang disertai ancaman akan mempersulit atau bahkan tidak memperpanjang kontrak kerja terdakwa jika tidak mau melakukan pungli.
"Terdakwa merasa takut jika kontrak kerjanya tidak diperpanjang lagi, sehingga terdakwa mengikuti perintah Koorsatpel," kata Sutama.
Selain itu, terdakwa juga menyetorkan uang tersebut kepada Koorsatpel. "Secara pribadi terdakwa juga ada menyerahkan uang kepada Koorsatpel setiap selesai tugas jaga dengan nominal terserah terdakwa," sambungnya.
Komang Sutama menambahkan jika petugas tidak menyetorkan uang tersebut setelah bertugas maka dimasukkan sebagai hutang yang harus dibayar.
"Selesai melaksanakan tugas terdakwa diwajibkan untuk menyetor hasil dari pungutan pelanggar sesuai dengan target, yang ditentukan oleh Danru apabila tidak di menyetor maka itu dijadikan hutang yang diwajibkan untuk bayar nantinya," terang Sutama.
Ia berharap agar majelis hakim bersedia memberikan keringanan hukuman atau bisa dibebaskan mengingat terdakwa melakukan hal tersebut di bawah ancaman.
Komentar