Putusan Dinilai Tak Relevan, JPU Ajukan Banding di Kasus Pembunuhan Krismawan
Kamis, 25 Juli 2024 00:49 WITA

Sidang vonis kasus pembunuhan dengan korban Adhi Putra Krismawan. (Foto: Dewa/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Kasus pembunuhan terhadap Adhi Putra Krismawan, di Sempidi, Mengwi, Badung, yang dilakukan oleh salah satu perguruan silat nampaknya memasuki babak baru, hal tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi mengajukan banding, pada Selasa (23/7/2024). Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung I Gede Gatot Hariawan, yang didampingi Kasi Intel I Gde Ancana, saat ditemui usai sidang. Dasar pengajuan banding ini ialah karena adanya ketidak sinkronan antara pasal yang diputus ke terpidana anak dan ke-6 terdakwa lainnya.
"Kami mengajukan banding karena adanya perbedaan pasal yang dikenakan antara enam terdakwa dengan terpidana anak Alif Maulana Fansyah Al Mahfudi (berkas terpisah), di mana terpidana anak dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), sedangkan enam terdakwa ini melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP (pengeroyokan)," ujarnya
Lebih lanjut, Gatot menyebut, dalam fakta persidangan terungkap, fakta bahwa keenam terdakwa sudah merencanakan balas dendam atas kejadian yang menimpa saudara se-perguruannya di Sidoarjo, Jawa Timur dengan mengincar anggota Perguruan IKSPI Kera Sakti disertai membawa senjata tajam.
Untuk diketahui sebelumnya, enam anggota perguruan silat ini dihukum ringan majelis hakim PN Denpasar Ida Bagus Bamadewa Patiputra, pada Kamis (18/7). Keenam terdakwa secara sadis membunuh korban hanya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yaitu 17 tahun penjara.
Keenam terdakwa yang membunuh korban asal Buleleng ini masing-masing adalah Roni Saputra alias Roni, 21, Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, 18, Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, 21, dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilma, 24, serta Pujianto alias Utak, 31, dan Siswantoro alias Mas Sis, 42.
Hakim menilai mereka tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, melainkan hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal.
Sementara itu, terpidana anak, yang masih berusia 17 tahun, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim I Wayan Suarta pada Selasa (20/2).
Terpidana anak terbukti memukul kepala korban beberapa kali, sementara terdakwa Roni Saputra justru yang membawa pisau dan menusuk dada sampai tembus ke jantung korban Adhi Putra Krismawan hingga menyebabkan kematian.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar