Putusan Dinilai Tak Relevan, JPU Ajukan Banding di Kasus Pembunuhan Krismawan
Kamis, 25 Juli 2024 00:49 WITA

Sidang vonis kasus pembunuhan dengan korban Adhi Putra Krismawan. (Foto: Dewa/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Kasus pembunuhan terhadap Adhi Putra Krismawan, di Sempidi, Mengwi, Badung, yang dilakukan oleh salah satu perguruan silat nampaknya memasuki babak baru, hal tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi mengajukan banding, pada Selasa (23/7/2024). Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung I Gede Gatot Hariawan, yang didampingi Kasi Intel I Gde Ancana, saat ditemui usai sidang. Dasar pengajuan banding ini ialah karena adanya ketidak sinkronan antara pasal yang diputus ke terpidana anak dan ke-6 terdakwa lainnya.
"Kami mengajukan banding karena adanya perbedaan pasal yang dikenakan antara enam terdakwa dengan terpidana anak Alif Maulana Fansyah Al Mahfudi (berkas terpisah), di mana terpidana anak dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), sedangkan enam terdakwa ini melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP (pengeroyokan)," ujarnya
Lebih lanjut, Gatot menyebut, dalam fakta persidangan terungkap, fakta bahwa keenam terdakwa sudah merencanakan balas dendam atas kejadian yang menimpa saudara se-perguruannya di Sidoarjo, Jawa Timur dengan mengincar anggota Perguruan IKSPI Kera Sakti disertai membawa senjata tajam.
Untuk diketahui sebelumnya, enam anggota perguruan silat ini dihukum ringan majelis hakim PN Denpasar Ida Bagus Bamadewa Patiputra, pada Kamis (18/7). Keenam terdakwa secara sadis membunuh korban hanya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yaitu 17 tahun penjara.
Keenam terdakwa yang membunuh korban asal Buleleng ini masing-masing adalah Roni Saputra alias Roni, 21, Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, 18, Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, 21, dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilma, 24, serta Pujianto alias Utak, 31, dan Siswantoro alias Mas Sis, 42.
Hakim menilai mereka tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, melainkan hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal.
Sementara itu, terpidana anak, yang masih berusia 17 tahun, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim I Wayan Suarta pada Selasa (20/2).
Terpidana anak terbukti memukul kepala korban beberapa kali, sementara terdakwa Roni Saputra justru yang membawa pisau dan menusuk dada sampai tembus ke jantung korban Adhi Putra Krismawan hingga menyebabkan kematian.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar