Rangkaian Geledah Korupsi di Semarang: KPK Amankan Uang Rp1 Miliar dan 9.650 Euro
Rabu, 31 Juli 2024 07:01 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).(Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah berada di Semarang, Kudus, dan Salatiga. Lokasi yang menjadi incaran penggeledahan KPK di antaranya, kantor dinas hingga rumah pribadi pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
"Sejak 17-25 Juli penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Baca juga:
KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suaminya
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," sambungnya.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Di antaranya, uang tunai Rp1 miliar, uang asing senilai 9.650 euro, hingga dokumen terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," ucap Tessa.
Lebih lanjut, Tessa juga mengamini bahwa penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Semarang. Namun, juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu masih enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita
bersama suaminya Alwin Basri serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Tessa.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar