Rektor Unud Dijadikan Tersangka, Tim Hukum Akan Ajukan Praperadilan

Selasa, 28 Mei 2024 20:28 WITA

Card image

Tim Hukum Unud saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (16/3/2023). (Foto: Ngurah/mcw)

Males Baca?

Ditambahkan, pihak Universitas Udayana menyatakan tak paham apa sebenarnya kesalahan yang diperbuat Unud terkait dana SPI selama ini. Pasalnya mereka yakin tak ada kerugian negara serta tak ada dana yang mengalir ke kantong pribadi pejabat di Unud. 

Dalam kesempatan ini, Tim Hukum Unud juga mengklarifikasi terhadap beberapa sangkaan seperti pungutan tanpa dasar dan sangkaan adanya kerugian negara hingga Rp449 miliar. 

"Dana SPI semua masuk kas negara dan sama sekali tak ada mengalir ke kantor pribadi pejabat di Unud. Dana-dana yang masuk memang dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur dan hingga kini pengembangan infrastruktur di Unud sudah mencapai Rp300 miliar," bebernya.

Lebih jauh Tim Hukum Unud memastikan tidak ada korupsi maupun kerugian negara dalam kasus Sumbangan Pengembangan Infrastruktur (SPI).

Untuk pungutan SPI ini menurut Sukandia, memiliki payung hukum yang jelas yang turunannya berupa SK Rektor. Tim Hukum Unud tak menampik ada kemungkinan kekeliruan secara administratif, karena administratif, tentu saja kasus ini bisa diselesaikan secara mediasi berdasarkan UU Penyelesaian Sengketa. 

"Penyelewengan dana juga sama sekali tidak ada. Semua dana SPI yang terkumpul masuk ke kas negara. Saat ini KUHP lebih humanis sehingga peluang penyelesaian secara mediasi sangat memungkinkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Rektor Unud Prof. Antara sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana SPI. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar. 

Selain Prof Antara, Kejati Bali juga telah menetapkan tiga tersangka lain dari pihak Unud dalam kasus SPI ini dengan inisial IKB, IMY, dan NPS.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya