Rektor Unud Dijadikan Tersangka, Tim Hukum Akan Ajukan Praperadilan
Selasa, 28 Mei 2024 20:28 WITA

Tim Hukum Unud saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (16/3/2023). (Foto: Ngurah/mcw)
Males Baca?
BADUNG - Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) akan mengajukan praperadilan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas penetapan status tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara.
Unud merasa tak melakukan kesalahan dan menolak dituduh menilep dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
"Semua dana SPI yang terkumpul masuk ke kas negara. Tak ada kerugian negara. Kami akan praperadilkan paling tidak satu hari dari hari ini, karena kami perlu proses paling tidak satu minggu," kata Tim Hukum Unud Dr. I Nyoman Sukandia, SH, M.Hum, Kamis (16/3/2023).
Sukandia dengan didampingi Ni Made Murniati, SH, I Putu Mega Marantika, SH, dan I Gede Bagus Ananda Pratama, SH berencana mengajukan perlindungan hukum dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan dana SPI di Unud.
Hal ini kata dia dibuktikan dengan adanya audit dari BPK dan BPKP, di mana hasilnya dana-dana yang berasal dari SPI ini clear.
"Tidak ada penyelewengan dan sama sekali tak ada yang mengalir atau masuk ke kantong pribadi pejabat di Unud. Kami juga bersurat ke BPK, minta tolong lakukan pengecekan," tuturnya.
Dirinya lalu memaparkan bahwa meski telah ditetapkan tersangka dana SPI oleh Kejati Bali, hingga kini Prof. Nyoman Gde Antara belum ditahan dan sampai saat ini masih menjabat Rektor Unud.
Seandainya Rektor Unud Prof. Antara tertangkap tangan lanjutnya, maka akan langsung melepas jabatannya, namun, jika tidak, perlu pembuktian terlebih dahulu.
"Dalam hal ini Rektorat punya kepentingan, Rektorat punya kewenangan. Ini khan masih dipelajari. Kalau misalnya tertangkap tangan, jelas mundur jadi rektor," tegasnya.
{bbseparator}
Ditambahkan, pihak Universitas Udayana menyatakan tak paham apa sebenarnya kesalahan yang diperbuat Unud terkait dana SPI selama ini. Pasalnya mereka yakin tak ada kerugian negara serta tak ada dana yang mengalir ke kantong pribadi pejabat di Unud.
Dalam kesempatan ini, Tim Hukum Unud juga mengklarifikasi terhadap beberapa sangkaan seperti pungutan tanpa dasar dan sangkaan adanya kerugian negara hingga Rp449 miliar.
"Dana SPI semua masuk kas negara dan sama sekali tak ada mengalir ke kantor pribadi pejabat di Unud. Dana-dana yang masuk memang dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur dan hingga kini pengembangan infrastruktur di Unud sudah mencapai Rp300 miliar," bebernya.
Lebih jauh Tim Hukum Unud memastikan tidak ada korupsi maupun kerugian negara dalam kasus Sumbangan Pengembangan Infrastruktur (SPI).
Untuk pungutan SPI ini menurut Sukandia, memiliki payung hukum yang jelas yang turunannya berupa SK Rektor. Tim Hukum Unud tak menampik ada kemungkinan kekeliruan secara administratif, karena administratif, tentu saja kasus ini bisa diselesaikan secara mediasi berdasarkan UU Penyelesaian Sengketa.
"Penyelewengan dana juga sama sekali tidak ada. Semua dana SPI yang terkumpul masuk ke kas negara. Saat ini KUHP lebih humanis sehingga peluang penyelesaian secara mediasi sangat memungkinkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Rektor Unud Prof. Antara sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana SPI. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.
Selain Prof Antara, Kejati Bali juga telah menetapkan tiga tersangka lain dari pihak Unud dalam kasus SPI ini dengan inisial IKB, IMY, dan NPS.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar