Reserse Narkoba Polres Raja Ampat Bekuk 2 Pemasok Ganja

Jumat, 07 Juni 2024 00:55 WITA

Card image

Rilis pengungkapan kasus Narkoba Polres Raja Ampat, Kamis (6/6/2024). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

WAISAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Raja Ampat berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku pemasok puluhan paket ganja kering siap edar dari Jayapura di Kota Sorong.

Kedua pelaku masing-masing DLH dan KSR. Keduanya ditangkap dengan waktu dan modus operandi yang berbeda. Dari tangan keduanya Satres Narkoba Polres Raja Ampat berhasil mengamankan hampir 2 Kg Narkotika Golongan 1 (Ganja).

Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran, didampingi Kasat Reskrim Narkoba Ipda I Made Ariawan dalam press release yang digelar hari ini Kamis (6/6/2024) di Mapolres Raja Ampat memaparkan keberhasilan jajarannya itu.

Pertama adalah penangkapan terhadap pelaku berinisial DLH (26). Pelaku berhasil ditangkap pada 7 Mei 2024 di area Gudang salahsatu Jasa pengiriman di Kota Sorong. Pelaku ditangkap saat hendak mengambil paket ganja.

"Berdasar informasi dari warga, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman dari Kota Jayapura ke Sorong. Atas informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan benar saja, bahwa terdapat paket yang kuat berisi ganja dikirim dari Jayapura. DLH berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 WIT saat mengambil paket tersebut," beber Kapolres.

Lanjut Kapolres, paket yang dicurigai tersebut setelah dibuka berisi 9 paket kemasan besar berisi ganja. "Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lanjut," jelasnya.

Sementara untuk penangkapan pelaku KSR (34) dilakukan pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIT diareal Pelabuhan Pelni Kota Sorong.

"Anggota setelah mendapat informasi langsung standby di Pelabuhan Pelni Kota Sorong. Dan berbekal ciri-ciri pelaku serta kecurigaan anggota atas gelagat pelaku maka KSR berhasil ditangkap bersama barang bukti ganja yang dibawa," jelasnya.

Dikatakan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah, pelaku membawa sendiri narkotika jenis ganja diatas kapal dari Jayapura dan dengan bantuan buruh membawa barang tersebut turun ke pelabuhan. Dengan harapan untuk mengelabui anggota.

{bbseparator}

"Anggota kita jeli dan barang bawaan yang didalamya terdapat Ganja tersebut awalnya tidak diakui pelaku, karena memang tidak sedang ditenteng pelaku, dan saat ditanya anggota dia mengaku tidak membawa barang bawaan. Namun anggota curiga hingga saat diinterogasi pelaku mengakui kalau barang tersebut miliknya," terang Kapolres.

Hasil penggeledahan barang pelaku, diketahui terdapat 70 paket ganja kering dalam kemasan plastik bening ukuran besar siap edar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut, diketahui 70 paket ganja tersebut didapat dari KRIS di Jayapura dalam kemasan karung beras ukuran 5 Kg. Pelaku kemudian mengemas ganja tersebut menjadi 70 paket besar. Pelaku diminta menjual ganja-ganja tersebut ke Sorong dan Raja Ampat. Rencananya tiap paket tersebut dijual dengan harga Rp1 juta sehingga jika laku semua total Ro70 juta. Dan KRIS meminta Rp10 juta rupiah dari penjualan seluruh paket ganja tersebut," papar Kapolres.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana denda sebagaimana di.aksud Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kapolres juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas keberhasilan pengungkapan penyelundupan Narkotika Golongan 1 (ganja) tersebut, termasuk pihak BPOM Manokwari atas pengujian sampel Barang bukti yang dikirim. 

"Kami Kepolisian Resort Raja Ampat semaksimal mungkin dalam membentengi Raja Ampat dari Narkotika. Barang haram ini sangat merugikan kita, generasi muda Raja Ampat harus kita lindungi dari hal ini. Oleh karena itu, kami ucapkan terimakasih atas peran semua pihak atas keberhasilan pengungkapan kasus ini." pungkasnya.

Reporter: Edy


  • TAGS:
  • WAISAI

Komentar

Berita Lainnya