Rugikan Negara Rp300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Selasa, 10 Desember 2024 17:32 WITA
Harvey Moeis saat Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Males Baca?JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, suami Sandra Dewi tersebut juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jaksa meyakini Harvey Moeis terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Harvey Moeis diyakini terlibat korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, Jaksa meminta agar Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Adapun jika tidak, maka harta benda Harvey bisa disita untuk dilelang untuk menutup uang pengganti itu.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencuciaan uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga meminta dana pengamanan kepada empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Biaya pengamanan dipatok sebesar 500-750 dolar AS per metrik ton. Permintaan dana itu ditutupi dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR).
Reporter: Satrio
Komentar