Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembalakan Liar
Rabu, 03 Juli 2024 18:40 WITA
Proses pemangkapan Andrian Syahbana, Selasa (/2/7/2024) di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin, berlangsung dramatis, lantaran Andrian bersikap tidak kooperatif.
Males Baca?BANJARMASIN - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pembalakan liar atas nama Andrian Syahbana pada Selasa (2/7) sore.
Penangkapan yang dilakukan pukul 16.00 WITA di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin, berlangsung dramatis, lantaran Andrian bersikap tidak kooperatif. “Terpidana sempat mencoba melarikan diri dan menolak membuka pintu, sehingga tim Kejaksaan Agung terpaksa mendobrak pintu untuk melakukan penangkapan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (3/7).
Setelah berhasil diamankan, Andrian Syahbana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Konawe. Buronan ini merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang telah lama dicari
Sebelumnya Andrian Syahbana dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Atas perbuatan melakukan tindak pidana turut serta dalam pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, Andrian dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar). Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Harli Siregar menegaskan jika telah memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk aktif memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Program Tabur (Tangkap Buronan) ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Editor: Lan
Komentar