Sempat Hilang di Perairan Pantai Terima, Pencari Cumi Ditemukan Meninggal
Minggu, 29 Desember 2024 13:12 WITA

Seorang pencari cumi-cumi Fathul Qorib (21) ditemukan meninggal dunia. (Foto:Basarnas Bali)
Males Baca?BULELENG - Seorang pencari cumi-cumi yang sempat hilang di Perairan Pantai Terima, Fathul Qorib (21) ditemukan meninggal dunia, Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.
Tim SAR gabungan menemukan jasad korban kurang lebih 1 Nm utara lokasi kejadian. Selanjutnya, jenazah Fathul dievakuasi ke darat dengan menggunakan rubber boat Brimob Batalyon C Gilimanuk.
"Pada pukul 14.45 Wita, tim SAR gabungan sampai di darat, selanjutnya korban langsung dibawa menuju rumah duka oleh pihak keluarga," kata Koordinator Pos SAR Buleleng Kadek Donny Indrawan.
Diberitakan sebelumnya, Fathul Qorib dan dua rekannya memancing cumi-cumi di Perairan Pantai Teluk Terima dengan menggunakan ban pada Jumat (27/12/2024). Nahas, angin yang berembus kencang dari arah selat membuat Fathul Qorib menghilang.
Kedua temannya berupaya mencari namun gagal, dikarenakan kondisi sangat gelap dan pencahayaan terbatas.
"Upaya pencarian dilakukan dengan menggunakan 1 unit rigid inflatable boat, 2 unit boat, 1 unit rubber boat serta perahu nelayan sekitar," tandas Donny Indrawan.
Editor:Ran
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar