Sempat Kabur ke Singapura, Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soetta

Selasa, 19 November 2024 09:00 WITA

Card image

Suasana penangkapan Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024)

Males Baca?

JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Sub Direktorat Cegah Tangkal dan Atase Kejaksaan RI di Singapura berhasil menangkap tersangka Hendry Lie (HL) pada Senin (18/11) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Hendry diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.  

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Hendry  merupakan tersangka ke-22 dalam kasus ini. “Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 22/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 18 November 2024,” jelas Harli dalam keterangan tertulis.  

Hendry sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Namun, sejak Maret 2024, tersangka diketahui berada di Singapura dan tidak memenuhi panggilan penyidik Jampidsus. Kejaksaan kemudian melakukan pencekalan terhadap HL melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-043/D/Dip.4/03/2024, serta mencabut paspor RI milik tersangka.  

Pada 16 April 2024, Hendry ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024. Setelah itu, Kejaksaan berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan berhasil menangkap tersangka di Bandara Soekarno-Hatta saat tiba dari Singapura.  

Hendry diketahui sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang diduga berperan aktif dalam penyewaan alat peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN. Bahan baku bijih timah berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang diduga dibentuk khusus untuk mengelola hasil tambang ilegal.  

Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Hendry Lie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/11/2024.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya