Soal Salinan Putusan Kasasi Bupati Mimika, PN Makassar Bersurat ke Papua Tengah

Selasa, 28 Mei 2024 20:12 WITA

Card image

Panitera Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 Khusus, Dr. Ahyar Parmika SH, MH.

Males Baca?

MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mengirimkan surat balasan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang sebelumnya mengajukan permintaan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Eltinus Omaleng, Bupati Mimika.

Eltinus Omaleng merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.
Pada putusan tingkat kasasi, 24 April lalu, MA menjatuhkan pidana selama dua tahun kepada Eltinus Omaleng.

Kontroversi yang mencuat, meskipun berstatus narapidana, Eltinus Omaleng dilaporkan masih memimpin rapat-rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas alokasi keuangan daerah.

Sebagai bentuk transparansi publik, Panitera PN Makassar Kelas 1 Khusus Ahyar Parmika, Kamis (16/5/2024) menunjukkan beberapa dokumen, termasuk surat petikan putusan dari Mahkamah Agung tertanggal 6 Mei 2024, surat permohonan meminta salinan putusan dari Mahkamah Agung, dan surat dari Provinsi Papua Tengah bernomor : 100.1.5/573.6/SET tertanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pj Sekda Provinsi Papua Tengah Anwar Harun Damanik.

Ahyar menjelaskan bahwa PN Makassar menindaklanjuti surat dari Sekda Provinsi Papua Tengah tersebut dengan mengirim surat balasan pada Kamis (16/5/2024) yang menjelaskan bahwa PN Makassar baru menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung.

"Petikan putusan tersebut dapat menjadi dasar baik untuk eksekusi maupun kepentingan lainnya," ujar Ahyar.

Ahyar menambahkan bahwa petikan putusan tersebut sudah dikirim sebelumnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Eltinus Omaleng.

Selain itu, PN Makassar juga mengirim surat permohonan kepada Mahkamah Agung untuk segera mengirimkan salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Eltinus Omaleng.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa petikan putusan pengadilan sudah bisa dijadikan dasar untuk mengeksekusi terpidana.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya