Sosialisasikan halojpn.id, Kejati Bali Sasar Trans Studio Mall Denpasar.

Selasa, 28 Mei 2024 10:59 WITA

Card image

Kejati Bali sosialisasi halojpn.id di Trans Studio Mall Denpasar, Kamis (12/1/2023), (Foto: Luga/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Tak jarang masyarakat menghadapi berbagai kendala dalam menyelesaikan permasalahan hukum keperdataan yang saat itu sedang dihadapinya.

Bahkan akibat tidak mengetahui tentang aturan hukum, masyarakat kehilangan hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum.

"Fenomena ini yang akhirnya menjadi dasar Jaksa Agung RI meluncurkan layanan digital website halojpn.id, sebagai bentuk jawaban kebutuhan masyarakat akan solusi hukum keperdataan," tutur Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, Kamis (12/1/2023) di Denpasar.

halojpn.id tersebut digagas oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan diresmikan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin pada Bulan Mei 2022. 

Ia menerangkan, Halo JPN adalah solusi hukum terlengkap di mana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum perdata yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia.

Permasalahan hukum perdata yang dapat dikonsultasikan antara lain terkait pertanahan, hukum waris, perkawinan dan perceraian, hutang piutang serta pendirian dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT). 

Dengan mendapatkan konsultasi hukum melalui halojpn.id, diharapkan masyarakat dapat menemukan solusi terbaik penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapinya dan menghindarkan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penyelesaiannya.

“Permasalahan pertanahan sangat marak terjadi di masyarakat, tidak terkecuali di Provinsi Bali. Tidak jarang akibat tidak mengetahui solusi penyelesaiannya, terjadi perbuatan melawan hukum bahkan yang mengarah ke perbuatan pidana. halojpn.id juga hadir memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang sedang bersengketa pertanahan," jelasnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya