SYL Mengaku Setor Uang ke Firli Bahuri Rp1,3 Miliar secara Bertahap

Selasa, 25 Juni 2024 15:46 WITA

Card image

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo Menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). (Foto: Satrio/MCW).

Males Baca?

"Dan ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" lanjut Hakim Rianto.

"Yang dari saya dua kali," ungkap SYL. 

"Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?" tanya Hakim Rianto mempertegas.

"Ya kurang lebih seperti itu," ucap SYL.

Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sejak 2020 hingga 2023. Jaksa KPK menyebut SYL melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar bersama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M Hatta.

Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Syahrul Yasin dengan pasal gratifikasi. SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan SYL dkk ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya