SYL Mengaku Setor Uang ke Firli Bahuri Rp1,3 Miliar secara Bertahap

Selasa, 25 Juni 2024 15:46 WITA

Card image

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo Menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). (Foto: Satrio/MCW).

Males Baca?

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui pernah memberikan uang sebanyak dua kali ke eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Jumlah uang yang disetorkan SYL ke Firli sebesar Rp1,3 miliar.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi SYL soal awal pertemuan dan komunikasi dengan Firli Bahuri. Pertemuan awal itu dikabarkan terjadi di salah satu Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) daerah Jakarta Pusat.

"Apa maksud saudara ketemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu kalau memang saudara benar-benar tidak tahu waktu itu? apa maksud saudara bertemu dgn Firli Bahuri Ketua KPK?" tanya Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

SYL mengakui adanya pertemuan dengan Firli di GOR daerah Jakarta Pusat. Kata SYL, ia datang karena memenuhi undangan dari Firli Bahuri dalam rangka bulu tangkis. 

Pertemuan kedua berlanjut di rumah yang disewa Firli Bahuri di daerah Kertanegara, Jakarta Selatan. SYL mengakui bahwa pertemuan kedua itu terjadi karena ajakan dari Firli.

"Baik, kemudian ada pertemuan lagi kalau dilihat dari berita acara saudara di rumah Kertanegara?" tanya Hakim Rianto.

"Betul, kemudian beliau menyampaikan, nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. Dia belum sampaikan di Kertanegara," jawab SYL.

"Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementan?" Sambung Hakim Rianto.

"Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu," jawab SYL.

Hakim Rianto kemudian mencecar SYL soal adanya pemberian uang untuk Firli Bahuri. Adanya pemberian uang tersebut terungkap dari kesaksian saksi mantan Ajudan SYL, Panji di persidangan sebelumnya.

{bbseparator}

"Saya ingatkan sekali lagi ya. Keterangan Panji waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?" tanya Hakim Rianto lagi. 

"Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia," jawab SYL. 

"Itu yang di GOR?" lanjut Hakim Rianto. 

"Di GOR," ungkap SYL. 

"Berapa uangnya waktu itu?" tanya Hakim Rianto. 

"Saya tidak tahu persis jumlahnya, saya perkirakan di Rp500 jutaan lah, tapi dalam bentuk dana valas," kata SYL. 

"Oke, US dolar ya. Itu intinya apa? Penyerahan uang itu intinya apa? Tidak melanjutkan perkara apa gimana?" cecar Hakim Rianto.

"Tidak disebut apa apa. Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini, dan yang proaktif itu mem-WA saya adalah pak Firli," tutur SYL. 

"Itu kan berarti secara tidak langsung saudara sudah mengetahui duduk persoalan sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini KPK itu masuk ke Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini. Saudara mengatakan tadi mengetahui setelah persidangan, itu kan jadi bahan pertanyaan saya," tanya Hakim Rianto.

"Iya itu adalah informasi dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program, dan saya sudah lakukan pengecekan ke bawah, ke irjen saya dan lain-lain termasuk ke dirjen terkait dan semua clear tidak ada maslaah. Jadi, saya pikir persahabatan saja saya dengan pak Firli," jawab SYL. 

SYL mengatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak yang menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.

Irwan dan Firli mempunyai kedekatan. Ketika Irwan bertugas di Polda NTB sebagai Direktur Kriminal Umum, Firli merupakan pimpinannya atau Kapolda. Sementara SYL merupakan paman Irwan. 

"Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu? Masih ingat saudara?" tanya hakim lagi. 

"Saya yang mengklarifikasi apa betul pak Firli ini mau ketemu saya, karena ini (Irwan Anwar) kemenakan saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi di bawah struktur pak Firli sewaktu dia jadi Kapolda di NTB," ungkap SYL. 

{bbseparator}

"Dan ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" lanjut Hakim Rianto.

"Yang dari saya dua kali," ungkap SYL. 

"Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?" tanya Hakim Rianto mempertegas.

"Ya kurang lebih seperti itu," ucap SYL.

Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sejak 2020 hingga 2023. Jaksa KPK menyebut SYL melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar bersama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M Hatta.

Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Syahrul Yasin dengan pasal gratifikasi. SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan SYL dkk ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya