Terdakwa Korupsi BumDes Kertha Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 28 Mei 2024 12:49 WITA

Card image

Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (15/12/2022). (Foto: mas/mcw)

Males Baca?


KLUNGKUNG - I Komang Nindya Satnata yang menjadi terdakwa korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kabupaten Klungkung dituntut 5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Bayu Suharno dan Made Dhama menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (15/12/2022).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Heriyanti, serta dua hakim anggota Soebekti dan hakim Nelson, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sejumlah Rp200 juta.

"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap jaksa.

Selain itu, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp662 juta. Dan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede mengatakan, atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

"Pembelaan akan dibacakan dalam persidangan pada tanggal 28 Desember 2022 mendatang," jelasnya.

 

Reporter: Agung

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya