Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

Senin, 25 November 2024 07:30 WITA

Card image

KPK Mengumumkan Penetapan Tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Dua Orang Lainnya Sebagai Tersangka, Minggu (24/11/2024) Malam

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (23/11/2024), malam.

Rohidin Mersyah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Epriansyah selaku ajudan Rohidin dan Isnan Fahri selaku Sekda Bengkulu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menerangkan, ketiga ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui hasil gelar perkara dan ekspose. KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex sapaan karib Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, Alex membeberkan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. KPK menemukan dan telah menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. 

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dollar Singapura (S$)," kata Alex. 

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Setelah ditampilkan ke publik, KPK langsung menahan Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainnya. Ketiganya dijebloskan ke rutan KPK untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya