Terungkap Barang yang Diamankan Penyidik KPK dari Rumah Sekjen PDIP Hasto
Selasa, 27 Mei 2025 20:49 WITA

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Males Baca?JAKARTA - Terungkap dalam persidangan sejumlah barang yang diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, beberapa waktu lalu.
Dalam fakta persidangan, diungkapkan Hasto, barang yang dibawa penyidik dari kediamannya yaitu koper yang hanya berisikan flashdisk. Kata Hasto, isi flashdisk tersebut berupa meta data dokumen 1979. Hal tersebut diungkap ahli Hafni Herdian saat dihadirkan di ruang sidang.
"Jadi tadi dari tampilan saksi ahli yang kedua hal yang sangat mengejutkan bagi saya adalah ketika ditampilkan meta data terkait dengan penggeledahan rumah saya yang saat itu sangat heboh, berkoper-koper," kata Hasto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
"Dan dikatakan ada barang bukti, tapi ternyata adalah flashdisk scan dan isinya adalah dari meta data dokumen tahun '79 yang kemudian telah diedit pada 10 juni 2012," sambungnya.
Hasto mengklaim bahwa isi dari flashdisk tersebut tidak terkait dengan kasus yang menjeratnya. "Sehingga berbeda dengan kehebohan penggeledahan yang nampak saat itu," ujarnya.
Sekadar informasi, penyidik KPK sempat membawa satu koper diduga bukti suap dari hasil penggeledahan di Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Villa Taman Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025).
Koper itu lantas ditaruh oleh tim penyidik pada bagian belakang mobil kijang Innova bernomor polisi B 2137 UIC. Selanjutnya, tim penyidik pergi meninggalkan lokasi kompleks rumah Hasto.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar