Terungkap Berbagai Modus Pungli di Rutan KPK

Senin, 27 Mei 2024 00:52 WITA

Card image

Berbagai modus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) lembaga antirasuah.

Males Baca?

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap berbagai modus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) lembaga antirasuah. Di antaranya, pemberian fasilitas handphone untuk para tahanan KPK.

"Ya hp, disuruh, sesuatu, duit," kata Tumpak saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/1/2024).

Hal senada juga dibeberkan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. Syamsuddin menjabarkan, pungli di Rutan KPK dalam bentuk untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi para tahanan, yang di antaranya alat komunikasi.

"Misalnya hp untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge hp dan lain lain," ucap Syamsuddin dikonfirmasi terpisah.

Le ih lanjut, ia menjelaskan bahwa pungli yang terjadi di Rutan KPK mencapai Rp6,1 miliar. Diduga, tak sedikit tahanan KPK yang memberikan pungli kepada petugas Rutan. 

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah," kata Syamsuddin.
 

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya