Tim Hukum Koster-Giri Cium Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pilkada Serentak
Minggu, 24 November 2024 17:04 WITA

Tim Hukum Koster-Giri mencium terkait adanya dugaan praktik politik uang jelang Pilkada Serentak di Bali.
Males Baca?DENPASAR - Tim Hukum dan Advokasi paslon nomor urut 2 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) mencium terdapat praktik money politics alias politik uang jelang Pilkada Serentak di sejumlah wilayah di Bali.
Kuasa hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, S.H., M.H., membeberkan hasil investigasi timnya, termasuk bukti-bukti berupa foto dan video.
Ia menyebut bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis dan masif, melibatkan distribusi kupon beras dengan harga sangat murah hingga pengumpulan stok beras yang patut diduga akan dibagikan kepada masyarakat demi memengaruhi suara.
“Temuan ini kami dapati di beberapa wilayah strategis seperti Badung, Denpasar, Buleleng, Klungkung, dan daerah lainnya. Polanya jelas, ada upaya terselubung untuk memengaruhi masyarakat dengan materi, yang melanggar hukum dan mencoreng prinsip Pilkada bersih, jujur, dan adil,” ujar Hendrawan dalam konferensi pers di Denpasar, Minggu (24/11/2024)
Hendrawan menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merupakan pelanggaran administrasi, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana berat sesuai Pasal 73 dan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih adalah bentuk penghinaan terhadap demokrasi. Ini melanggar Pasal 73 yang melarang janji atau pemberian imbalan demi suara. Jika terbukti, pelaku bisa menghadapi pembatalan pencalonan atau bahkan sanksi pidana,” tegas Hendrawan.
Hendrawan juga merujuk PKPU No. 13 Tahun 2024 yang secara eksplisit melarang segala bentuk pemberian materi, baik oleh pasangan calon, tim kampanye, maupun pihak ketiga. “Tidak peduli siapa pelakunya, baik itu paslon nomor 01 maupun pihak lain, tindakan ini harus dihentikan demi menjaga kehormatan proses demokrasi,” tambahnya.
Bukti-bukti yang dikumpulkan tim Koster-Giri mengungkap modus yang diduga digunakan, seperti distribusi beras dan kupon dengan harga murah.
“Kami melihat adanya pengumpulan stok beras di beberapa titik yang patut diduga disiapkan untuk dibagikan ke masyarakat. Modus ini seperti ingin menyamarkan politik uang menjadi kegiatan sosial, padahal tujuannya jelas (yaitu) menggiring suara,” jelas Hendrawan.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Komentar