Tim Penasihat Hukum Prof Antara Pertanyakan Unsur Pungli
Senin, 27 Mei 2024 10:57 WITA
Sidang lanjutan SPI unud di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (13/2/24). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?Pasek Suardika pun mempertanyakan mengapa Prof Antara harus bertanggung jawab atas penambahan kekayaan negara tersebut,
"Menjadi membingungkan kemudian Terdakwa harus bertanggung jawab ketika negara bertambah kaya sebagai institusi Unud lalu malah Terdakwa dikenakan dugaan pidana pungli," imbuhnya.
Pasek Suardika juga mengkritik JPU yang selalu berkilah saat unsur pungli dipertanyakan oleh Tim Penasehat Hukum.
"JPU selalu berkilah kalau Tim PH berusaha mengaburkan fakta, padahal justru JPU yang kabur bukan lagi sekadar mengaburkan fakta, tetapi telah kabur dari dakwaannya sendiri. Dimana antara dakwaan dan tuntutan telah terjadi perbedaan yang sangat mencolok padahal esensi persidangan ini adalah bagaimana cakwaan bisa dibuktikan di persidangan," tegasnya.
"Bukan malah membangun konstruksi baru dengan menggeser titik tekan peristiwa pidananya dari fokus dugaan pidana di penerimaan, kemudian menjadi pidana di penggunaannya," pungkas Pasek Suardika.
Reporter: Dewa
Komentar