Tim Penasihat Hukum Prof Antara Pertanyakan Unsur Pungli

Senin, 27 Mei 2024 10:57 WITA

Card image

Sidang lanjutan SPI unud di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (13/2/24). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR -  Sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menjerat mantan Rektor Prof I Nyoman Gde Antara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (13/2/2024).

Pada agenda duplik (tanggapan atas replik), tim Penasihat Hukum (PH) Prof Antara yang dipimpin Gede Pasek Suardika mempertanyakan unsur pungli dalam dakwaan kedua JPU.

"JPU tidak mampu menghadirkan fakta perbuatan mana yang dilakukan langsung oleh Terdakwa sehingga harus disebutkan melakukan pidana pungli," tegas Pasek Suardika.

Pasek Suardika menilai, tidak terjawabnya unsur pungli dalam tuntutan JPU akan menciptakan preseden buruk bagi proses uji materi hukum.

"Ini preseden yang buruk untuk proses uji materi hukum yang disajikan secara terukur dengan prinsip dan kaidah ilmu hukum dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan," imbuhnya.

Pasek Suardika menegaskan bahwa tidak ada pungli yang dilakukan Prof Antara, sehingga tidak ada keuntungan yang dinikmati olehnya ataupun orang lain.

"Tidak ada pemaksaan terkait dana SPI di Unud yang dilakukan Terdakwa. Jika terkait dengan penempatan di bank mitra, maka proses itu adalah proses lembaga yang melibatkan Tim Beauty Contest sejak Rektor lama hingga ke Terdakwa," jelasnya.

Lebih lanjut, Pasek Suardika menjelaskan bahwa keputusan penempatan dana SPI di bank mitra berdasarkan hasil Tim Beauty Contest yang transparan dan akuntabel.

"Proses itu justru menghasilkan penambahan kekayaan negara berupa aset dan bunga serta manfaat kendaraan operasional yang sebagian besar kemudian menjadi BMN (Barang Milik Negara)," paparnya.

{bbseparator}

Pasek Suardika pun mempertanyakan mengapa Prof Antara harus bertanggung jawab atas penambahan kekayaan negara tersebut,

"Menjadi membingungkan kemudian Terdakwa harus bertanggung jawab ketika negara bertambah kaya sebagai institusi Unud lalu malah Terdakwa dikenakan dugaan pidana pungli," imbuhnya.

Pasek Suardika juga mengkritik JPU yang selalu berkilah saat unsur pungli dipertanyakan oleh Tim Penasehat Hukum.

"JPU selalu berkilah kalau Tim PH berusaha mengaburkan fakta, padahal justru JPU yang kabur bukan lagi sekadar mengaburkan fakta, tetapi telah kabur dari dakwaannya sendiri. Dimana antara dakwaan dan tuntutan telah terjadi perbedaan yang sangat mencolok padahal esensi persidangan ini adalah bagaimana cakwaan bisa dibuktikan di persidangan," tegasnya.

"Bukan malah membangun konstruksi baru dengan menggeser titik tekan peristiwa pidananya dari fokus dugaan pidana di penerimaan, kemudian menjadi pidana di penggunaannya," pungkas Pasek Suardika.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya