Tok! KPU Tetapkan Koster-Giri Menang Pilgub Bali
Minggu, 08 Desember 2024 16:44 WITA

KPU menetapkan pasangan Koster-Giri menang Pilgub Bali, Minggu (8/12/2024) di Jimbaran, Badung.
Males Baca?BADUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur Bali (Pilgub Bali), Minggu (8/12/2024) di Jimbaran, Badung. Dalam pengumuman tersebut, KPU menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) sebagai pemenang.
Paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan dan tujuh partai nonparlemen itu meraih suara terbanyak dengan 1.413.604 suara. Sementara, paslon nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) yang diusung Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN dan sejumlah partai lain mengantongi suara 886.251 suara.
"Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
"Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana dengan perolehan suara sah sebanyak 886.251. Pasangan calon nomor urut 2, I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebanyak 1.413.604," imbuh mantan Ketua KPU Bangli tersebut.
Dari rekapitulasi, paslon Koster-Giri unggul di seluruh kabupaten/kota se-Bali atas pasangan Mulia-PAS dengan selisih keunggulan mencapai 527.353 suara. Sedangkan, suara tidak sah mencapai 64.620 suara.
Kemudian, dari hasil Pilgub Bali 2024, tercatat ada 2.364.475 orang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan 27 November 2024 lalu dari total 3.283.893 orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.788 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 3.703 Daftar Pemilih Khusus (DPK), 2.759 Daftar Pemilih Disabilitas.
Baca juga:
Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak Berjalan Sukses, Pemuda Generasi Emas Apresiasi KPU Riau
"Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu tanggal 8 Bulan Desember tahun 2004. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tambah Agung Lidartawan.
Reporter:Ran
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar