Tok! KPU Tetapkan Koster-Giri Menang Pilgub Bali
Minggu, 08 Desember 2024 16:44 WITA

KPU menetapkan pasangan Koster-Giri menang Pilgub Bali, Minggu (8/12/2024) di Jimbaran, Badung.
Males Baca?BADUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur Bali (Pilgub Bali), Minggu (8/12/2024) di Jimbaran, Badung. Dalam pengumuman tersebut, KPU menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) sebagai pemenang.
Paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan dan tujuh partai nonparlemen itu meraih suara terbanyak dengan 1.413.604 suara. Sementara, paslon nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) yang diusung Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN dan sejumlah partai lain mengantongi suara 886.251 suara.
"Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
"Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana dengan perolehan suara sah sebanyak 886.251. Pasangan calon nomor urut 2, I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebanyak 1.413.604," imbuh mantan Ketua KPU Bangli tersebut.
Dari rekapitulasi, paslon Koster-Giri unggul di seluruh kabupaten/kota se-Bali atas pasangan Mulia-PAS dengan selisih keunggulan mencapai 527.353 suara. Sedangkan, suara tidak sah mencapai 64.620 suara.
Kemudian, dari hasil Pilgub Bali 2024, tercatat ada 2.364.475 orang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan 27 November 2024 lalu dari total 3.283.893 orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.788 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 3.703 Daftar Pemilih Khusus (DPK), 2.759 Daftar Pemilih Disabilitas.
Baca juga:
Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak Berjalan Sukses, Pemuda Generasi Emas Apresiasi KPU Riau
"Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu tanggal 8 Bulan Desember tahun 2004. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tambah Agung Lidartawan.
Reporter:Ran
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar