Tok! UMP Bali Tahun 2025 Ditetapkan Naik Jadi Rp2.996.561
Jumat, 13 Desember 2024 16:37 WITA
Pemprov Bali menetapkan UMP Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561,00 per bulan. (Foto:Pemprov Bali)
Males Baca?DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada hari Jumat (6/12/2024) dan Senin (9/12/2024).
Dalam Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, dan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561,00 atau naik 6,5 persen dari UMP Bali Tahun 2024.
Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan nilai UMSP Bali Tahun 2025 sebesar Rp3.052.834,00 atau naik 8,5 persen dari UMP Bali Tahun 2024.
Keputusan ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 939/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali tahun 2025 tanggal 9 Desember 2024, yang memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561,00 per bulan.
Pun demikian Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2025 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar Rp3.052.834,00 per bulan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, mengapresiasi Dewan Pengupahan Provinsi yang telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu penetapan yang ditentukan pada tanggal 11 Desember 2024.
"Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali," kata Mahendra Jaya dalam siaran pers yang diterima Kamis (12/12/2024).
Komentar