Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar
Jumat, 07 Februari 2025 10:06 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (7/2/2025).
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menghitung uang yang disita dari rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS). Total nilai uang disita dari rumah Japto senilai Rp56 miliar.
"Uang (yang disita) dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Jumat (7/2/2025).
Uang sebanyak Rp56 miliar tersebut disita karena diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (4/2/2025) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Selain uang, KPK juga menyita berbagai dokumen dan 11 mobil. Adapun, mobil yang disita bermerek Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.
Tessa menjelaskan alasan pihaknya menyita uang miliaran rupiah dan belasan mobil mewah tersebut. Penyitaan dan penggeledahan tersebut karena diduga berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.
"Penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," kata Tessa
Selain itu, KPK juga sedang berupaya memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus yang sedang ditangani.
"Jadi aset recovery-nya dalam model seperti apa, secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini melanjutkan, setelah penggeledahan akan dilakukan klarifikasi terkait barang yang disita.
"Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," ucapnya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

Komentar