UI Tangguhkan Kelulusan Bahlil Lahadalia dari Program Doktor SKSG
Rabu, 13 November 2024 21:42 WITA

UI menyatakan bahwa kelulusan Bahlil Lahadalia dari Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan.
Males Baca?JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) melalui nota dinas pada Rabu (13/11/2024) mengumumkan penangguhan kelulusan Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dari Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Keputusan ini diambil setelah adanya evaluasi terhadap tata kelola program doktoral tersebut.
UI juga meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang timbul terkait kelulusan Bahlil Lahadalia dan mengakui bahwa masalah ini mencakup beberapa kekurangan yang perlu segera diperbaiki, baik dari segi akademik maupun etika.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, UI menyatakan bahwa kelulusan Bahlil Lahadalia dari Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti keputusan yang diambil berdasarkan evaluasi dan audit investigatif yang dilakukan oleh tim pengawasan universitas.
“UI mengakui bahwa permasalahan ini bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan kami tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya,” ujar Yahya Cholil Staquf.
UI juga menegaskan bahwa mereka telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola Program Doktor (S3) di SKSG, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan program ini tetap sesuai dengan standar kualitas akademik yang tinggi. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, UI telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar UI untuk melakukan audit terhadap berbagai aspek proses akademik, termasuk pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Sebagai langkah lebih lanjut, UI juga memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit menyeluruh selesai dilaksanakan. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses akademik di program tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan.
UI juga akan melaksanakan sidang etik terkait potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan Bahlil Lahadalia. Dewan Guru Besar UI akan memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di universitas ini dilakukan secara profesional dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Menurut peraturan yang ada, kelulusan Bahlil Lahadalia akan ditangguhkan hingga keputusan dari sidang etik tersebut diumumkan. UI menyatakan bahwa keputusan ini diambil dalam rangka meningkatkan tata kelola akademik yang lebih transparan, adil, dan bertanggung jawab.
UI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI dilakukan sesuai dengan nilai-nilai integritas akademik yang tinggi.
{bbseparator}
Sebagai informasi, Bahlil Lahadalia tercatat sebagai mahasiswa doktoral di UI pada 13 Februari 2023. Dalam waktu 1 tahun 8 bulan, ia dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024. Kendati demikian, proses kelulusannya menuai kritik dari netizen, yang menilai bahwa UI tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Tanggapan masyarakat ini menjadi sorotan karena banyak yang mempertanyakan transparansi dan profesionalisme dalam penanganan proses akademik tersebut. Situasi ini dianggap sebagai salah satu bukti bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran berkomitmen pada penerapan aturan dan undang-undang yang berlaku secara tegas dan adil tanpa pilih kasih.
Reporter: Ulin
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar