Usut Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Geledah Rumah Politikus PKB

Selasa, 29 Agustus 2023 16:27 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) lewat penggeledahan di sejumlah lokasi.

KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode, IPILO, Kota Gorontalo, untuk mencari bukti tambahan tersebut, hari ini. Rumah tersebut dikabarkan milik Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga mantan Pejabat di Kemnaker, Reyna Usman

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini (29/8) tim penyidik melaksanakan penggeledahan disalah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2023).

Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh temuan yang didapat tim penyidik dalam penggeledahan di rumah Politikus PKB tersebut. Pasalnya, hingga kini penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Kemudian, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya




KPK Gelar Festival Film Antikorupsi