Villa Kliennya Disita, Indra Triantoro: Ada Konspirasi dan Permainan Mafia Tanah

Rabu, 14 Agustus 2024 16:12 WITA

Card image

(Kiri) Indra Triantoro, selaku Kuasa Hukum (kanan) Hie Kie Shie, sebagai pemilik Amelle Villas & Residence yang terletak di Jalan Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

BADUNG - Indra Triantoro, selaku Kuasa Hukum dari Hie Kie Shie, sebagai pemilik Amelle Villas & Residence yang terletak di Jalan Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali yang disita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (14/8/2024). Menyebut ada indikasi permainan dari mafia tanah yang menjerat kliennya.

Selain ada indikasi mafia tanah, Indra menyebut ada konspirasi jahat untuk menjerat kliennya sehingga mengalami kerugian dari segi finansial serta menghancurkan harkat martabat dari Hie Kie Shie.

"Ada perkara yang belum selesai, yaitu perkara 304, perkara 800 dan perkara 601 yang masih berjalan dan belum ada putusan inkrach, kami keberatan atas eksekusi atas hak milik klien kami," terangnya. 

Proses Eksekusi Villa

Lebih jauh, Indra menyebut ada cacat prosedur dalam pelaksanaan eksekusi terhadap villa milik kliennya.

"Terkait dengan perlawanan esekusi itu ada, penetapan esekusi ada perlawanan esekusi, tetapi tahapan esekusi itu diabaikan, hari ini ada kekacauan di lokasi ada pemukulan dari pihak yang mengesekusi atau pun pihak yang diesekusi, maka kami akan mengambil upaya hukum," sambungnya.

Indra menyebut kliennya sangat dirugikan oleh kurator yang bertugas untuk melelang aset milik Hie Kie Shie.

"Harga lelang seharusnya Rp45 miliar, dilelang Rp22 miliar, anehnya lagi dalam nomer rekening penampungan biasanya disisihkan kepada klaien kami harusnya masuk nominal Rp22 miliar, tetapi uang tersebut tidak masuk ke rekening penampungan, kurator itu kemana di situlah ada kejanggalan, jadi diduga ada mafia tanah, kami akan bersurat ke Presiden Jokowi dan ke Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono," pungkasnya.

Sementara itu, termohon Hie Kie Shie, memohon kepada Kepala Pengadilan Negeri Denpasar agar mengkaji ulang putusan eksekusi tersebut.

"Bapak I Nyoman Wiguna selaku Kepala Pengadilan Negeri Denpasar beliau tau hukum kenapa, bangunan ini disita sedangkan tanggal 15 ada mediasi dengan pemenang villa ini kenpa hari ini harus diesekusi saya mohon agar keputusan ini dikaji kembali," ucapnya sembari menahan air mata.


Halaman :
  • TAGS:
  • BADUNG

Komentar

Berita Lainnya