Villa Kliennya Disita, Indra Triantoro: Ada Konspirasi dan Permainan Mafia Tanah
Rabu, 14 Agustus 2024 16:12 WITA

(Kiri) Indra Triantoro, selaku Kuasa Hukum (kanan) Hie Kie Shie, sebagai pemilik Amelle Villas & Residence yang terletak di Jalan Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?BADUNG - Indra Triantoro, selaku Kuasa Hukum dari Hie Kie Shie, sebagai pemilik Amelle Villas & Residence yang terletak di Jalan Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali yang disita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (14/8/2024). Menyebut ada indikasi permainan dari mafia tanah yang menjerat kliennya.
Selain ada indikasi mafia tanah, Indra menyebut ada konspirasi jahat untuk menjerat kliennya sehingga mengalami kerugian dari segi finansial serta menghancurkan harkat martabat dari Hie Kie Shie.
"Ada perkara yang belum selesai, yaitu perkara 304, perkara 800 dan perkara 601 yang masih berjalan dan belum ada putusan inkrach, kami keberatan atas eksekusi atas hak milik klien kami," terangnya.
Proses Eksekusi Villa
Lebih jauh, Indra menyebut ada cacat prosedur dalam pelaksanaan eksekusi terhadap villa milik kliennya.
"Terkait dengan perlawanan esekusi itu ada, penetapan esekusi ada perlawanan esekusi, tetapi tahapan esekusi itu diabaikan, hari ini ada kekacauan di lokasi ada pemukulan dari pihak yang mengesekusi atau pun pihak yang diesekusi, maka kami akan mengambil upaya hukum," sambungnya.
Indra menyebut kliennya sangat dirugikan oleh kurator yang bertugas untuk melelang aset milik Hie Kie Shie.
"Harga lelang seharusnya Rp45 miliar, dilelang Rp22 miliar, anehnya lagi dalam nomer rekening penampungan biasanya disisihkan kepada klaien kami harusnya masuk nominal Rp22 miliar, tetapi uang tersebut tidak masuk ke rekening penampungan, kurator itu kemana di situlah ada kejanggalan, jadi diduga ada mafia tanah, kami akan bersurat ke Presiden Jokowi dan ke Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono," pungkasnya.
Sementara itu, termohon Hie Kie Shie, memohon kepada Kepala Pengadilan Negeri Denpasar agar mengkaji ulang putusan eksekusi tersebut.
"Bapak I Nyoman Wiguna selaku Kepala Pengadilan Negeri Denpasar beliau tau hukum kenapa, bangunan ini disita sedangkan tanggal 15 ada mediasi dengan pemenang villa ini kenpa hari ini harus diesekusi saya mohon agar keputusan ini dikaji kembali," ucapnya sembari menahan air mata.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar