JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Jumat, 30 September 2022 22:47 WITA

Card image

JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Jumat, (30/9/2022), (Foto: Dok. Puspenkum)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.

Agenda sidang perkara korupsi yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18 triliun ini yakni pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menerangkan, ketiga saksi masing-masing adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, dan PNS Kementerian Perdagangan, Arif Sulis Tiyo.

"Dalam persidangan saksi Oke Nirwan menerangkan bahwa kelangkaan minyak goreng di dalam negeri karena distribusi kebutuhan dalam negeri yang kurang," kata Kasi Intelijen, Jumat (30/9/2022).

Selain itu, Oke Nurwan juga menerangkan bahwa data yang ada di dalam dashboard Kementerian Perdagangan bersumber dari para eksportir, bukan dari hasil pengawasan DMO di pasaran maupun di distributor.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya