KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik SYL
Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA

Penampakan Mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD Diduga Milik Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Males Baca?JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam pada Senin, (13/5/2024). Mobil tersebut dikabarkan milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Senin (14/5), tim penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/5/2024).
"Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," sambungnya.
KPK mengantongi informasi bahwa mobil tersebut diatasnamakan dengan identitas orang lain oleh SYL. Bahkan, hasil temuan KPK, mobil tersebut disembunyikan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, agar tidak terdeteksi.
"Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu Jaksel," terangnya.
"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," pungkas Ali.
KPK sendiri telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Teranyar, KPK juga menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka TPPU. SYL diduga telah mentransfer atau mengubah bentuk uang hasil dugaan gratifikasi ke sejumlah aset.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar