KPK Segera Eksekusi Eltinus Omaleng, Sedang Siapkan Proses Administrasi

Rabu, 29 Mei 2024 09:51 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Dok.Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengeksekusi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Saat ini, KPK sedang mempersiapkan proses pelimpahan administrasi ke tim jaksa eksekutor sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini tim JPU KPK sedang mempersiapkan pelimpahan adminsitrasi eksekusi kepada tim Jaksa Eksekutor KPK pada Direktorat pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/5/2024).

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan lepas Eltinus Omaleng. MA memerintahkan agar Eltinus Omaleng dihukum penjara selama dua tahun.

Berdasarkan informasi dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), kasasi tersebut diputus pada Rabu (24/4/2024). Adapun, Hakim Agung yang memutus kasasi tersebut diketuai oleh Prof DR Surya Jaya SH, MHum, dengan anggotanya yakni Hakim Ansori dan Ainal Mardhiah.

Sementara, Panitera Pengganti yakni, Wendy Pratama Putra. Adapun, dalam amar putusannya, hakim mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari dengan pihak termohon yakni, Eltinus Omaleng.

"Amar Putusan : KABUL. Terbukti Pasal 3 jo. Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (24/4/2024).

Untuk diketahui, Eltinus Omaleng pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Hingga saat ini, KPK masih menunggu informasi atau salinan putusan resmi dari MA.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya