KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara

Kamis, 25 April 2024 13:01 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan lepas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. MA memerintahkan agar Eltinus Omaleng dihukum penjara selama dua tahun.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya telah mendengar informasi tersebut. KPK bakal segera mengeksekusi putusan MA tersebut dengan melakukan hukuman pidana penjara terhadap Eltinus Omaleng setelah mendapat salinan lengkap putusan dari MA.

"Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).

KPK mengapresiasi putusan MA. Sebab, MA menerima kasasi yang dimohonkan tim Jaksa KPK. Dengan demikian, kata Ali, Eltinus Omaleng terbukti bersalah atas perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

"Sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," ucap Ali. 

"Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan," sambungnya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), kasasi tersebut diputus pada Rabu (24/4/2024). Adapun, Hakim Agung yang memutus kasasi tersebut diketuai oleh Prof DR Surya Jaya SH, MHum, dengan anggotanya yakni Hakim Ansori dan Ainal Mardhiah.

Sementara, Panitera Pengganti yakni, Wendy Pratama Putra. Adapun, dalam amar putusannya, hakim mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari dengan pihak termohon yakni, Eltinus Omaleng.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya