Tersangka Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Ditahan, Kerugian Negara Rp234 Miliar

Rabu, 24 April 2024 09:17 WITA

Card image

Kejati DKI menahan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2015-2017, selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Males Baca?

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tahun 2013-2018. Tersangka berinisial MS, yang merupakan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2015-2017, ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan MS dilakukan setelah penyidik Kejari DKI Jakarta menetapkan dia sebagai tersangka pada 23 April 2024. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan SH MH, MS bersama-sama dengan tersangka lain, yaitu ZH (Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam), AC (Owner PT Millenium Capital Manajemen), SAA (Perantara/Broker), dan RH (Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy), melakukan penempatan investasi pada Reksadana (Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP, dan Saham ARTI.

"Investasi tersebut tidak didasari dengan Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam," jelas Syahron dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut, Syahron menjelaskan bahwa MS dan para tersangka lainnya sepakat untuk membeli kembali investasi tersebut dengan keuntungan antara 12% hingga 25%. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Kesepakatan. "Namun, ketika jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," ungkap Syahron.

Selain itu, MS juga menandatangani instruksi/perintah agar Bank Custodian melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234.506.677.586, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, MS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya