Dituding Memeras, Tiga Komisioner KPU Raja Ampat Terancam Dilaporkan
Rabu, 29 Mei 2024 09:49 WITA
Yosep Titirlolobi, kuasa hukum Moch Irman Umlati
Males Baca?SORONG - Tiga oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat, berinisial AD, MS, dan SE, bakal dilaporkan ke penegak hukum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pemerasan terhadap Moch Irman Umlati, Ketua DPC PDIP Kabupaten Raja Ampat.
Yosep Titirlolobi, kuasa hukum Moch Irman Umlati, mengatakan bahwa ketiga oknum tersebut diduga melakukan pemerasan secara terstruktur dengan mengiming-imingi kliennya untuk dibantu dalam Pileg 2024.
"Bukti yang kami miliki bahwa selama ini ketiga oknum anggota KPU tersebut telah meminta uang untuk ditransfer ke rekening mereka masing-masing dengan jumlah yang berbeda-beda untuk AD, MS, dan SE dengan alasan untuk pekerjaan KPU," ungkap Yosep.
Yosep menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut adalah dengan meminta uang dan fasilitas, seperti tiket pesawat dan akomodasi, kepada Moch Irman Umlati.
Adapun penyerahan uang ada yang transfer dan cash dengan diketahui beberapa saksi. "Bukan hanya uang saja yang diminta, tetapi ketiga oknum KPU tersebut juga meminta klien kami untuk membelikan mereka tiket untuk berangkat ke Jakarta," kata Yosep.
Total kerugian yang dialami Moch Irman Umlati akibat pemerasan ini ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Yosep menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti kuat, seperti rekening koran dan bukti transfer, untuk menjerat ketiga oknum KPU tersebut.
"Kami sudah siapkan beberapa bukti dan siap untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," ujar Yosep.
Selain berniat melaporkan ke penegak hukum, Yosep juga mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan ketiga oknum KPU tersebut ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik.
"Kami juga akan melaporkan mereka ke DKPP karena ini jelas merupakan pelanggaran etik," kata Yosep.
Editor: Lan
Komentar