Lusa, KPK Panggil Lagi Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk Jadi Saksi di Sidang Korupsi

Rabu, 29 Mei 2024 09:52 WITA

Card image

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/4/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, untuk menjadi saksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 dengan terdakwa Budiyanto Wijaya.

Eltinus Omaleng dipanggil untuk menjadi saksi di sidang pada lusa, atau tepatnya Kamis (4/4/2024). Sebab, Eltinus tidak hadir pada panggilan sebelumnya. Selain Eltinus, tim Jaksa juga memanggil satu saksi lainnya yakni pihak swasta Sirajudin Machmud, untuk hadir menjadi saksi di persidangan pada lusa nanti.

"Jaksa KPK Rahkmad Irwan mewakili tim telah melayangkan surat panggilan untuk hadir pada Kamis (4/4) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/4/2024).

Ali menjelaskan bahwa keterangan Eltinus dan Sirajudin dangay dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam persidangan terdakwa Budiyanto Wijaya dkk. Oleh karenanya, KPK mengultimatum agar para saksi hadir memenuhi panggilan di sidang tersebut.

"KPK ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir karena hal tersebut merupakan salah bentuk kewajiban hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menyidangkan empat terdakwa baru dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile. Keempat terdakwa tersebut yakni, mantan Kepala Seksi (Kasie) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Sinaa Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy; Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima, Budiyanto Wijaya; dan site engineer PT Geo Inti Spasial, Gustaf Urbanus Pantadianan.

Keempatnya didakwa bersama-sama dengan Eltinus Omaleng telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14.261.210.341 (Rp14,2 miliar). Kerugian negara tersebut akibat korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Totok Suharto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengaturan dalam penentuan pemenang lelang dalam seleksi umum konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, dan lelang umum pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1," dikutip dari dakwaan Jaksa KPK, Jumat (19/1/2024).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya