Deretan Kasus Korupsi yang Nilai Kerugian Negaranya Fantastis

Senin, 27 Mei 2024 06:51 WITA

Card image

Sederet kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya cukup besar.

Males Baca?

JAKARTA - Baru-baru ini terungkap kasus dugaan korupsi yang nilai kerugian negaranya sangat fantastis. Kasus tersebut menyeret nama Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, dan seorang Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Harvey dan Helena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 - 2022. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara akibat korupsi timah tersebut mencapai Rp271 triliun.

Selain kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah tersebut, terdapat sejumlah perkara yang nilai kerugian negaranya juga sangat besar. Berikut sederet kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya cukup besar :

1. Kasus Dugaan Korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, turut menyebabkan kerugian lingkungan hingga Rp271.069.688.018.700 atau Rp271 triliun.

Hal tersebut diungkap Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo saat memaparkan kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel), akibat kasus korupsi tersebut. Jumlah itu, kata Bambang, merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

"Di kawasan hutan sendiri kerugian lingkungan ekologisnya itu Rp157,83 T, ekonomi lingkungannya Rp60,276 T, pemulihannnya itu Rp5,257 T. Totalnya saja untuk yang dikawasan hutan itu adalah Rp223.366.246.027.050," katanya saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Dan kemudian yang nonkawasan hutan biaya kerugian ekologisnya 25,87 Triliun dan kerugian ekonomi lingkungannya 15,2 T dan biaya pemulihan lingkungan itu adalah 6,629 T. Jadi total untuk untuk yang (nonkawasan hutan APL) adalah 47,703 Triliun," sambungnya.

2. Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan Negara di Riau

Kasus korupsi penyerobotan lahan di Riau, yang melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir Rachman ditaksir telah merugikan negara Rp39,7 triliun.

Mulanya, Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat penyerobotan lahan tersebut menembus angka Rp100 triliun. Kerugian negara tersebut akibat lahan yang digunakan perusahaan Surya Darmadi tidak memiliki izin alias ilegal. Padahal, lahan tersebut milik negara. 


Halaman :
  • TAGS:
  • JAKARTA

Komentar

Berita Lainnya