Korban Investasi PT DOK Gelar Aksi Damai di Renon, Khawatir Mafia Hukum

Minggu, 31 Maret 2024 16:57 WITA

Card image

Aksi damai yang dilakukan korban PT DOK di seputaran monumen perjuangan rakyat Bali Renon Denpasar, Minggu (31/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sekitar 150 korban investasi bodong PT Dana Oil Konsosrsium (DOK) melakukan aksi damai di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Lapangan Renon, Denpasar pada Minggu (31/3) siang.

Mereka berorasi dan membentangkan baliho sebagai bentuk protes atas kasus yang merugikan mereka hingga Rp300 miliar.

Aksi ini dilakukan di tengah persidangan dengan lima terdakwa founder PT DOK, yaitu Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana, dan Rai Kusuma Putra, yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.

Salah satu korban, I Made Suarjaya, mengatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk mengingatkan publik tentang kasus ini dan untuk mendesak agar para terdakwa dihukum seadil-adilnya.

"Kami ingin mengingatkan publik bahwa kasus ini masih bergulir dan kami masih menunggu keadilan," kata Suarjaya.

Suarjaya juga mengungkapkan kekhawatirannya akan adanya permainan mafia hukum dalam kasus ini.

"Kami khawatir para founder PT DOK akan menggunakan uang mereka untuk menyuap aparat penegak hukum sehingga lolos dari jerat hukum," ujarnya.

Oleh karena itu, Suarjaya meminta Majelis Hakim untuk menegakkan keadilan dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak ketiga.

"Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang adil dan menghukum para founder PT DOK untuk mengembalikan dana investor," pungkasnya.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya