Polres Bandara Cokot Pemuda Saat Hendak Ambil Paket Sabu

Rabu, 29 Mei 2024 05:11 WITA

Card image

Dua tersangka yang diamankan oleh polres Bandara atas kepemilikan sabu-sabu Sumber: Polres Bandara Ngurah Rai

Males Baca?

BADUNG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisal RB alias Ramel (26) asal Padang Pariaman Sumatra Barat dan GF alias Gilang (24) asal Payakumbuh Sumatra Barat Jumat 22 Maret 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan kedua tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Uluwatu Kedonganan Kuta Badung. 

"Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengenai peredaran narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar AKBP Ketut Widiarta dalam keteranganya, Sabtu (30/3/24).

“Setelah Informasi yang didapat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi lebih lanjut terkait ciri-ciri pelaku,” sambung AKBP Ketut Widiantara.

Dari hasil penggerebekan tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Dari HP yang dibawa pelaku terdapat percakapan atau chat melalui Whatsaap dan googlemap serta foto yang menunjukkan lokasi atau tempat paket shabu yang akan diambil oleh kedua pelaku tersebut,”jelas AKBP Ketut Widiantara. 

"Oleh tim opsnal, salah satu pelaku RB diminta untuk mengambil paket sabu seperti yang ditunjukkan dalam chat whatsaap. Selanjutnya RB mengambil paket tersebut dan menemukannya terbungkus dengan bekas pembungkus permen berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu."

"Adapun barang bukti berupa sabu dengan berat 0,53 gram brutto atau 0,38 gram netto disita personil Sat Resnarkoba," tegas AKBP Ketut Widiantara.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diamankan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dan telah dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 28 Maret 2024 hingga 20 hari kedepan,”pungkas AKBP Ketut Widiantara.

Reporter: Dewa


  • TAGS:
  • BADUNG

Komentar

Berita Lainnya